You are currently viewing Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu

  • Post author:
  • Post category:SPMI

Unit Penjaminan Mutu (UPM) STIE Madani adalah Unit Struktural yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

A. Fungsi UPM

UPM Memiliki Fungsi :
1. Melaksanakan pengembangan sistem penjaminan mutu Internal (SPMI);
2. Melaksanakan audit mutu internal secara berkelanjutan;

B. Tujuan SPMI

Tujuan SPMI STIE Madani adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Pendidikan tinggi di STIE Madani dilaksanakan melampaui standar nasional Pendidikan tinggi dan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan STIE Madani.

C. Prinsip dan Asas

 

Prinsip dan asas pelaksanaan SPMI:
1. Berorientasi pada pemangku kepentingan internal dan eksternal
2. Partisipatif dan kolegial
3. Tanggung jawab sosial
4. Inovasi dan perbaikan berkelanjutan

D. Manajemen SPMI

Manajemen SPMI STIE Madani mengikuti siklus PPEPP sebagaimana tertera pada permenristekdikti nomor 62, Tahun 2016. PPEPP meliputi kegiatan Penetapan standar, Pelaksanaan standar, Evaluasi standar, Pengendalian standar, dan Peningkatan standar. Siklus PPEPP akan mendorong terciptanya kaizen atau continuous quality improvement pada seluruh standar, sehingga melahirkan budaya dan pola kerja yang berorentasi pada mutu.

 

Gambar 1. Siklus Implementasi SPMI

E. Uraian Struktur dan Tupoksi

Unit atau pejabat khusus penanggung jawab SPMI di STIE Madani Balikpapan adalah unit penjaminan mutu, sedangkan pelaksana teknis SPMI melibatkan semua unit kerja dan lembaga pada tingkat sekolah tinggi dan program studi. Seluruh unit kerja pelaksana teknis SPMI tergambar dalam satu kesatuan struktur organisasi sebagai berikut: